Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyatakan bahwa pembongkaran tempat wisata tidak boleh dilakukan secara sepihak, terutama jika legalitas suatu usaha sudah diurus dan sah. Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menyegel beberapa tempat wisata bertujuan untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah dampak negatif pada ekosistem. Widi menyampaikan pandangannya setelah terjadi pembongkaran sejumlah tempat wisata di Puncak Bogor oleh Gubernur Jawa Barat.
Menurut Widi, pembongkaran sepihak tanpa pertimbangan legalitas usaha dapat menjadi masalah bagi iklim investasi dan usaha di Indonesia. Kementerian Pariwisata juga mengikuti perkembangan kasus ini dan menegaskan bahwa pelaku usaha harus memastikan legalitas usaha mereka. Meskipun demikian, pernyataan Menteri Pariwisata ini menimbulkan kontroversi karena pembongkaran yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai daerah penyerapan air.
Gubernur Jawa Barat tidak bisa menahan tangis saat melihat penyalahgunaan lahan di kawasan wisata Puncak. Beberapa destinasi wisata akhirnya disegel oleh pemerintah karena melanggar aturan alih fungsi lahan. Sejumlah tempat wisata dan bangunan disegel, seperti PT Jaswita Jaya Lestari (Hibisc Fantasy) dan Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, karena pelanggaran terhadap perizinan dan tata lingkungan. Gubernur Dedi Mulyadi menanyakan siapa yang memberikan izin untuk pembangunan tersebut, sambil menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem.
Dalam situasi ini, peran menteri dan pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi sangat penting. Kontroversi seputar pembongkaran tempat wisata dan penyalahgunaan lahan menjadi perhatian bagi banyak pihak, yang menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem dan menghormati aturan yang ada.