Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, dengan 12 di antaranya langsung dibebaskan. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyatakan bahwa dari total 1.911 orang yang terdiri dari tahanan dan narapidana, sebanyak 1.220 orang tahanan dan 691 narapidana. Lebih lanjut, dari 691 narapidana yang merupakan Muslim, 610 di antaranya, sementara dari 1.220 tahanan, 1.090 adalah Muslim.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 574 WBP memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, dan 12 di antaranya langsung dibebaskan setelah menerima remisi Idul Fitri. Wahyu juga berharap bahwa remisi ini akan menjadi insentif bagi para WBP untuk memperlihatkan perilaku yang baik dan terlibat dalam program pembinaan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Selain itu, ada 36 orang yang belum bisa diusulkan untuk remisi karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) remisi akibat keterlambatan administrasi.
Remisi yang diberikan bervariasi, di mana 264 orang menerima remisi 15 hari, 307 orang menerima remisi satu bulan, dan tiga orang menerima remisi satu bulan 15 hari. Informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai penerimaan remisi bagi WBP di Rutan Jakarta Pusat.