Seorang pria berinisial A (41) menjadi korban penusukan di Jakarta Pusat oleh pelaku berinisial P (36) karena menduga korban selingkuh dengan istrinya, pada Sabtu (29/3). Motif pelaku diketahui berasal dari rasa sakit hati dan cemburu karena dugaan hubungan antara korban dan istrinya. Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian leher dan tangan kanan, dan kejadian ini terjadi di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah menerima laporan dari warga, pelaku langsung ditangkap, dan korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Tim kepolisian berhasil menemukan pelaku di sekitar Gang 5 Benhil dan mengamankan sebilah pisau yang digunakan dalam penusukan. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Tanah Abang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan segala bentuk permasalahan hukum kepada pihak berwenang.
Korban Penusukan Pria Akibat Dugaan Selingkuh di Jakarta Pusat

Read Also
Recommendation for You

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta turut mendampingi anak yang menjadi korban…

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus markas judi online yang menyamar…

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa motif oknum dokter gigi berinisial MAES (39) merekam seorang…

Jakarta – Beberapa kejadian terkait keamanan telah terjadi di Jakarta dalam sepekan terakhir, mulai dari…

Polisi telah berhasil menangkap seorang wanita berinisial TNA (32 tahun) karena diduga melakukan tindak penipuan…