Pernyataan dari bapak panglima TNI sendiri sejak awal telah menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku akan dihukum dan dipecat dari dinas TNI, demikian juga yang dirasakan oleh Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, anak dari pemilik rental mobil Ilyas Abdurrahman. Pleidoi yang disampaikan oleh terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dirasa menyudutkan pihak korban oleh kedua anak tersebut setelah menghadiri sidang di Pengadilan Militer Jakarta II-08. Rizky menilai permohonan maaf yang disampaikan oleh terdakwa hanya bertujuan untuk mengurangi hukumannya tanpa kesungguhan. Mereka berharap para terdakwa akan mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya berdasarkan tuntutan yang diajukan oleh oditur militer sebelumnya. Permintaan terdakwa agar tidak dipecat dari TNI AL juga disikapi dengan bijaksana oleh keluarga korban, mengingat bahwa konsekuensi atas perbuatan terdakwa harus diterima. Menurut Agam, tindakan penembakan yang dilakukan oleh terdakwa tidaklah sebagai bentuk pembelaan diri, melainkan upaya melarikan diri, sehingga hukuman yang dijatuhkan harus sesuai dengan perbuatannya. Selain itu, santunan yang diterima oleh pihak terdakwa akan dikembalikan jika digunakan untuk meringankan hukuman. Terdakwa juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk vonis bebas karena dianggap tidak melakukan tindak pidana sesuai dengan pleidoi yang disampaikan. Pelaksanaan tuntutan hukuman terhadap para terdakwa juga termasuk pembayaran ganti rugi kepada korban secara proporsional berdasarkan peran masing-masing.
Rekaman Persidangan: Anak Bos Rental Menyudutkan Korban

Read Also
Recommendation for You

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta turut mendampingi anak yang menjadi korban…

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus markas judi online yang menyamar…

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa motif oknum dokter gigi berinisial MAES (39) merekam seorang…

Jakarta – Beberapa kejadian terkait keamanan telah terjadi di Jakarta dalam sepekan terakhir, mulai dari…

Polisi telah berhasil menangkap seorang wanita berinisial TNA (32 tahun) karena diduga melakukan tindak penipuan…