Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan penjelasan terkait draf rancangan undang-undang (RUU) TNI sebagai respons terhadap isu yang sedang menjadi perbincangan di media sosial. Dalam penjelasannya, Dasco menegaskan bahwa hanya ada tiga pasal dalam RUU TNI yang sedang dibahas. Perubahan yang dibuat dalam draft RUU tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola TNI ke depannya guna mencegah terjadinya pelanggaran undang-undang. Adapun perubahan tersebut mencakup Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53 yang berhubungan dengan kebijakan pertahanan, usia pensiun prajurit TNI, serta penempatan prajurit di lembaga sipil. Sebelumnya, Menteri Pertahanan juga telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai panduan, yang fokus pada perubahan dalam tiga pasal tersebut. Dengan penjelasan ini, diharapkan isu yang muncul di masyarakat dapat teratasi.
DPR Bagikan Draf RUU TNI Tanpa Pasal Kontroversial

Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia, Denis Manturov,…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyambut Wakil Perdana Menteri pertama Federasi Rusia, Denis Manturov, di…

Raja Abdullah II melakukan langkah diplomatik yang menarik dengan menjadi pengemudi mobil Presiden Prabowo dalam…

Prabowo Subianto baru-baru ini mengungkapkan bahwa Qatar berencana untuk berinvestasi sekitar Rp 33 triliun dengan…

President Prabowo Subianto recently embarked on a visit to Middle Eastern countries like Turkey, Qatar,…