Dalam Islam, perempuan yang mengalami haid tidak diwajibkan berpuasa dan bisa menggantinya di lain waktu. Namun, terdapat situasi di mana darah haid baru terlihat setelah berbuka, menimbulkan kebingungan apakah puasanya sah atau tidak. Prinsip fiqih menyatakan bahwa kejadian harus dikaitkan dengan waktu terdekat yang lebih bisa dipastikan ketika tidak ada bukti jelas. Jika seorang perempuan melihat darah haid setelah berbuka dan ragu apakah keluar sebelum atau sesudah Maghrib, waktu yang dianggap adalah setelah Maghrib agar puasanya tetap sah.
Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah disebutkan bahwa jika perempuan menemukan darah haid tanpa tahu waktu pastinya, ia harus memutuskan berdasarkan waktu terdekat yang lebih terpercaya. Ulama juga memberikan pandangan, jika perempuan ragu kapan darah itu muncul setelah Maghrib, dan tidak yakin bahwa darah tersebut keluar sebelum berbuka, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diqadha. Dengan prinsip fiqih dan penjelasan ulama, perempuan yang melihat darah setelah berbuka puasa namun ragu kapan darah itu mulai keluar, boleh memegang pada asumsi bahwa ia masih suci hingga terbukti sebaliknya. Oleh karena itu, puasanya tetap sah kecuali perempuan yakin bahwa darah tersebut sudah muncul sebelum matahari terbenam.