Pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyampaikan bahwa pelaku berinisial S dan korban berinisial SK merupakan subjek dalam laporan tersebut. Menurut ibu korban, anaknya mengalami perlakuan tidak senonoh dari S setelah pulang ke rumah neneknya setelah sholat subuh. Kejadian terjadi ketika orang tua korban tidak berada di rumah, dan pelaku merupakan kontraktor di tempat nenek korban. Kasus ini terjadi pada Rabu, 5 Maret, sekitar pukul 05.00 WIB.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait motif dan modus operandi kasus ini dengan meminta keterangan dari saksi yang melihat kejadian tersebut. Visum sudah dilakukan oleh pihak kepolisian namun belum dapat dirincikan karena masih dalam proses penyidikan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka dan menjaga mereka dengan baik. Nomor laporan kasus ini adalah LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya yang dilaporkan pada Kamis, 5 Maret 2025. Pelaku dikenakan Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang tindak pidana yang melibatkan anak dalam perbuatan cabul.