Polres Metro Jakarta Barat memberikan penjelasan mengenai cara seorang pria dengan inisial FA (31) melakukan pembunuhan terhadap seorang ibu dan anak di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat. Polisi mengungkap bahwa pelaku menyamarkan aksi kejinya dengan membersihkan rumah dan menyembunyikan jasad korban ke dalam toren. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi menjelaskan bahwa setelah melakukan pembunuhan pada Sabtu (1/3), pelaku segera membersihkan rumah dan menyembunyikan jasad korban untuk mengelabui aksinya.
Pelaku juga terlibat dalam percakapan daring dengan anak korban menggunakan handphone milik korban. Ketika anak korban, Ronny, pulang ke rumahnya dan bertemu dengan pelaku yang menutupi wajah dengan masker, Ronny tidak curiga karena pelaku sering meminjam uang dan adanya informasi perbaikan listrik di rumah. Pelaku kemudian mengambil uang hasil ritual palsu penggandaan uang dari korban sebelum melarikan diri ke Banyumas, Jawa Tengah.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat di Banyumas saat sedang memancing. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.