Kepolisian telah mengungkap motif di balik pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku, pria berinisial FA (31), membunuh korban karena merasa sakit hati atas kata-kata korban. FA mengaku berhutang sebesar Rp90 juta kepada korban Ecin dan menyatakan memiliki kenalan dengan dukun pengganda uang dan dukun pencari jodoh. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, menjelaskan bahwa FA berhasil meyakinkan korban untuk menggunakan jasa kedua dukun tersebut sebelum akhirnya menghabisi nyawa kedua korban.
Pelaku menyiapkan material ritual untuk menggandakan uang dan korban pun menyiapkan uang senilai Rp50 juta. Namun, ritual tidak berhasil dan korban marah kepada pelaku. Itulah yang membuat FA merasa tersinggung dan akhirnya membunuh kedua korban. Setelah menghabisi nyawa Ecin, pelaku kemudian membunuh Eka. FA mengambil pipa dan memukul kepala korban dengan keras sebelum menyeret korban ke dalam kamar. Setelah kedua korban meninggal, pelaku menyembunyikan jasad mereka.
FA kini dihadapkan dengan tuduhan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman yang dijatuhkan bisa mencapai pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Sementara itu, pasal 339 KUHP menetapkan hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan pasal 338 KUHP memberikan ancaman 15 tahun penjara. Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak berwajib untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.