Polisi Jakarta Timur mengimbau mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) agar tetap tertib dan mengikuti prosedur hukum saat akan melakukan unjuk rasa terkait kematian seorang mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko (22). Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan pentingnya mematuhi prosedur hukum dan undang-undang penyampaian pendapat di muka umum selama aksi demonstrasi. Mahasiswa UKI diperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa karena itu merupakan hak mereka sebagai warga Indonesia, tetapi polisi siap memberikan penjelasan terkait penyelidikan kasus kematian mahasiswa tersebut jika diperlukan.
Usai memeriksa 27 saksi dalam kasus tersebut, polisi masih membutuhkan waktu untuk mengungkap kasus dan menangkap pelakunya. Pengurus Pusat Generasi Muda Kawanua (PP-GMK) juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Kensha Walewangko dan mengecam keras tindakan kriminal yang dilakukan terhadapnya. Mereka mendesak kepolisian untuk menyelidiki kasus secara transparan dan adil, serta menegaskan perlunya kampus UKI memberikan sanksi tegas kepada mahasiswa yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pengurus Pusat Generasi Muda Kawanua berkomitmen untuk mengawal dan mengusut tuntas kasus tersebut, serta mengajak semua pihak untuk bersatu dalam memastikan keadilan terwujud. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum demi terciptanya lingkungan kampus yang aman dan kondusif. Tegaknya keadilan merupakan kunci dalam menyelesaikan kasus tersebut agar keadilan sejati bisa ditegakkan.