Kasus pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak di bawah umur terus menjadi perhatian publik. Proses penyelidikan masih berlangsung oleh pihak kepolisian, sehingga masih banyak fakta yang terus diungkap terkait kasus ini.
Pada Kamis, 13 Maret 2025, VIVA merangkum berbagai fakta terkait kasus Kapolres Ngada yang mencabuli anak di bawah umur. Salah satunya adalah bahwa sang kapolres belum ditetapkan sebagai tersangka. Kronologi awal kasus ini dimulai dari penemuan video pelecehan seksual di situs porno Australia pada pertengahan tahun 2024. Setelah dilacak asal kontennya, para otoritas menemukan bahwa konten tersebut diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Penyelidikan baru dimulai pada 20 Februari 2025, setelah konten tersebut terbongkar.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja adalah seorang Pamen Polri yang sebelumnya memimpin Polres Ngada di bawah Polda NTT sejak Juni 2024. Namun, reputasinya sebagai perwira yang berprestasi kini tercoreng karena terlibat dalam kasus hukum yang melibatkan penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila. Ada 9 saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini, termasuk seorang wanita yang menjadi pemasok anak di bawah umur yang dipesan oleh Fajar.
Meskipun dugaan keterlibatan Kapolres Ngada sudah cukup kuat, Fajar belum resmi ditetapkan sebagai tersangka karena pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim penyidik bekerja keras untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Masyarakat menantikan langkah tegas dari kepolisian dan berharap hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.