Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meminta kerja sama warga terutama yang bertempat tinggal di sekitar Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora untuk memberantas praktik prostitusi liar di Gang Royal yang kembali merebak. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan tidak cukup efektif untuk memberantas praktik prostitusi liar di lokasi tersebut. Agus mengatakan bahwa agar praktik tersebut bisa dihadang, masyarakat harus aktif melapor dan menciptakan larangan atau pertahanan sosial terhadap praktik prostitusi di tempat itu.
Agar upaya pemberantasan bisa berhasil, diperlukan kerja sama lintas instansi seperti TNI-Polri serta semua pihak yang terkait dengan prostitusi liar di kawasan tersebut. Agus juga berharap ada evaluasi, kolaborasi, dan sinkronisasi yang lebih baik di masa depan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Sebelumnya, 14 pekerja seks komersial (PSK) terjaring di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan dan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Mereka kemudian diamankan dan diambil tindakan oleh Dinas Sosial setempat.
Kasus prostitusi di Gang Royal sudah beberapa kali ditertibkan tetapi masih terus muncul, oleh karena itu peran serta masyarakat dan kerja sama lintas instansi menjadi kunci dalam memberantas praktik prostitusi liar di wilayah tersebut. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama agar upaya pemberantasan prostitusi liar di Gang Royal bisa berhasil dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.