PortalTribun.xyz adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkotika Berkedok Konsultan Spiritual

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap dua pengedar narkotika yang menggunakan modus sebagai konsultan spiritual, sementara masih mengejar seorang tersangka lain. Kasus ini melibatkan dua orang berinisial RR (24) dan TH (21), dimana RR dikenal sebagai konsultan spiritual namun terlibat dalam peredaran narkoba. Polisi berhasil membongkar kasus ini setelah menerima laporan LP 018/3/2025/Sek. Gbr pada 5 Maret 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 7 paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram, alat isap sabu, plastik klip bekas narkotika, dan dua unit telepon genggam. Selain itu, RR juga ditemukan memiliki lima paket sabu tambahan dan daun sintetis di rumahnya di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Para pelaku ini menggunakan profesi konsultan spiritual untuk menyembunyikan kegiatan ilegal mereka. Dalam hal ini, TH memesan sabu dari BR alias “Bang Rambo”, yang masih dalam pengejaran polisi. Saat ini, RR dan TH ditahan di Rumah Tahanan Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Polisi terus berupaya menangkap tersangka lain, BR, dalam kasus ini.

Source link