Sebuah kasus konten video makanan yang melibatkan food vlogger Codeblu atau William Anderson sedang diselidiki oleh Kepolisian terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa pihak berwenang telah meminta keterangan dari William Anderson terkait laporan yang dibuat oleh salah satu toko roti. William Anderson, atau yang dikenal dengan alias C, dianggap sebagai saksi terlapor dalam kasus ini karena diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) melalui ulasannya tentang roti basi dari toko roti yang diberikan ke panti asuhan di Jagakarsa. Ulasan tersebut menjadi viral di media sosial.
Pelaporan kasus ini berdasarkan LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024 oleh pihak yang melaporkan dengan inisial ASS. Codeblu dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE yang dapat menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Menurut informasi yang diunggah melalui akun Instagram @hushwatchid, kasus ini bermula dari keterlibatan salah satu pegawai berinisial R yang bekerja di toko roti. R diduga memberikan roti basi ke panti asuhan tanpa sepengetahuan pemilik sebagai bentuk dendam karena terlibat dalam kasus penggelapan uang.
R kemudian menghubungi Codeblu untuk menyebarkan cerita tersebut dan diduga memberikan ide untuk melakukan pemerasan. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi peringatan bagi para pembuat konten online untuk tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan atau merugikan pihak lain. Upaya Kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum di dunia maya terus dilakukan demi menciptakan lingkungan online yang aman dan beretika.