Pada sebuah hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025, aksi debt collector kembali menimbulkan kegaduhan di jalanan di Medan. Sejumlah penagih utang menghadang sebuah mobil di Jalan Raya, Medan, dan mencoba merampas kendaraan tersebut. Peristiwa ini berujung ricuh setelah pemilik mobil, yang ternyata seorang anggota polisi Aceh, menolak menyerahkan kendaraannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa sore, tanggal 3 Maret 2025. Menurut keterangan penumpang mobil, Sutia Wulandari, mereka tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang yang mengaku dari sebuah perusahaan pembiayaan. Mereka menuduh mobil tersebut memiliki tunggakan cicilan dan meminta pengemudi serta penumpangnya keluar. Sutia menjelaskan bahwa mobil tersebut sebenarnya milik ibunya yang telah meninggal dunia setahun lalu. Kendaraan itu sudah dilaporkan ke pihak leasing karena memiliki asuransi, namun laporan tersebut tidak pernah mendapat kejelasan.
Situasi semakin memanas ketika debt collector menggembosi ban mobil untuk memaksa kendaraan tersebut berhenti. Sutia dan suaminya tetap bertahan di dalam mobil sambil merekam kejadian tersebut sebagai bukti. Untuk meredakan keributan, aparat kepolisian dari Polsek Medan Timur tiba di lokasi dan mengamankan situasi. Mobil tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi tanpa status yang jelas.
Setelah kejadian tersebut, Sutia langsung mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat laporan dugaan pengancaman oleh para penagih utang. Kejadian ini menjadi sorotan dan memicu perbincangan di masyarakat. Semoga tindakan seperti ini tidak terulang di masa depan.