Polda Metro Jaya sedang mengusut laporan terkait dugaan tindak pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh seorang selebgram wanita bernama Tasyi Athasyia. Kasus ini bermula dari tuduhan ‘black campaign’ terhadap UMKM yang menyebabkan usaha tersebut bangkrut. Akun media sosial TikTok dengan akun @sxxxx dan @bxxxx menuduh Tasyi melakukan black campaign pada 6 Maret 2025. Tasyi dilaporkan telah membuat ulasan produk UMKM tanpa maksud buruk. Laporan Tasyi sendiri telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 7 Maret 2025. Dalam laporannya, Tasyi melaporkan Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Selain itu, Tasyi juga membawa sejumlah barang bukti saat pelaporan, termasuk tangkapan layar dan postingan komentar negatif serta tautan video. Tasyi Athasyia dikenal sebagai seorang selebgram yang sering melakukan ulasan produk makanan, dan memiliki saudara kembar bernama Tasya Farasya yang juga konten kreator make up kecantikan.
Home
Kriminal
Penyelidikan Polda Metro Jaya Terhadap Laporan Selebgram Tasyi Athasyia Mengenai UU ITE
Penyelidikan Polda Metro Jaya Terhadap Laporan Selebgram Tasyi Athasyia Mengenai UU ITE

Read Also
Recommendation for You

Kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewangko di area kampus tengah menjadi…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34…

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap enam remaja yang tertangkap membawa dan meledakkan petasan…