Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Hal ini diatur melalui Penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mencakup pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, dengan jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang.
THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat. Para pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan. Prabowo menjelaskan bahwa cairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diterima pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.
Dengan penerapan kebijakan ini, Prabowo bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Upaya untuk mendorong kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran juga penting guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.