Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi berbagai kalangan, termasuk ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, akan dibayarkan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam acara di Istana Kepresidenan Jakarta. Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. Total penerima THR dan gaji ke-13 sebanyak 9,4 juta. Pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, dan penyediaan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk driver online dan kurir.
Pembagian THR Prabowo Subianto: Informasi Terbaru 17 Maret

Read Also
Recommendation for You

Badan Pengendalian Pembangunan dan Penyelidikan Khusus (BAPISUS) di bawah kepemimpinan Aries Marsudiyanto menegaskan kesiapannya dalam…

Presiden Prabowo Subianto memiliki tekad kuat untuk memberikan visi pemerintahan yang memprioritaskan kebahagiaan dan kesejahteraan…

Presiden Prabowo Subianto menggarisbawahi bahwa visi pemerintahannya adalah memastikan rakyat kecil hidup sejahtera dan bahagia,…

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPISUS) di bawah pimpinan Aries Marsudiyanto menyatakan kesiapan penuh…

Dalam forum Retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi…