Seorang mantan polisi dengan inisial DTK (45) telah ditangkap oleh polisi karena diduga telah mencoba memeras sopir angkot di sekitar Stasiun Tanah Abang. Setelah diperiksa, pihak berwenang menemukan bahwa orang tersebut positif mengonsumsi narkoba. DTK mengaku sebagai anggota Polri dan bahkan membawa korek api berbentuk pistol ketika diamankan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa mantan anggota tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat pada tahun 2012. Kejadian ini terjadi ketika DTK diamankan oleh massa di Pangkalan Angkot JakLingko di Stasiun KAI Tanah Abang pada Senin (10/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Selain pemerasan terhadap sopir angkot, pria tersebut juga tes urine menunjukkan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Pelaku kini telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pihak berwenang mengimbau korban pemerasan DTK untuk segera melaporkan kejadian tersebut.
Mantan Polisi Ditangkap Polisi dalam Kasus Peras Sopir Angkot

Read Also
Recommendation for You

Penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, terus digenjot oleh Kepolisian…

Seorang korban dengan inisial MS (25) mengalami pembacokan oleh pelaku dengan inisial EF (20) karena…

Polisi Sektor Cilincing Polres Metro Jakarta Utara sedang menunggu hasil autopsi jasad bayi yang ditemukan…

Pernyataan dari bapak panglima TNI sendiri sejak awal telah menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku…

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan menetapkan putusan terhadap terdakwa oknum anggota TNI…