Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini disampaikan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dalam menerima THR di saat yang tepat dan memadai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Kejelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait dengan penerimaan THR mereka setiap tahunnya. Prabowo menekankan pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta peran penting THR sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi mereka selama setahun penuh. Dengan demikian, penegakan kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Prabowo Subianto Garis Keras: THR Cair H-7 Lebaran

Read Also
Recommendation for You

Badan Pengendalian Pembangunan dan Penyelidikan Khusus (BAPISUS) di bawah kepemimpinan Aries Marsudiyanto menegaskan kesiapannya dalam…

Presiden Prabowo Subianto memiliki tekad kuat untuk memberikan visi pemerintahan yang memprioritaskan kebahagiaan dan kesejahteraan…

Presiden Prabowo Subianto menggarisbawahi bahwa visi pemerintahannya adalah memastikan rakyat kecil hidup sejahtera dan bahagia,…

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPISUS) di bawah pimpinan Aries Marsudiyanto menyatakan kesiapan penuh…

Dalam forum Retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi…