Para terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diberikan pada pekan depan. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan atau pledoi dengan didampingi penasihat hukum. Para terdakwa langsung menuju meja penasihat hukum untuk memutuskan pengajuan pledoi. Penasehat hukum terdakwa mengkonfirmasi bahwa mereka akan mengajukan pledoi pada tanggal 17 Maret 2025.
Dalam kasus ini, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, sedangkan terdakwa lainnya dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menuntut para terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban. Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209,6 juta dan kepada saudara Ramli yang merupakan korban luka sebesar Rp146,4 juta.
Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban. Sersan Satu Akbar Adli diminta membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta. Sementara, Sersan Satu Rafsin Hermawan harus membayar restitusi sebesar Rp147 juta dan Rp73 juta subsider tiga bulan penjara kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli. Sidang pledoi akan berlangsung pada tanggal 17 Maret 2025 dengan persetujuan dari oditur militer yang menangani perkara ini.