PortalTribun.xyz adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental: Pengadilan Militer Simak Bukti-Bukti Terbaru

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada hari ini pukul 09.00 WIB. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan. Sidang tuntutan dijadwalkan untuk dimulai pukul 09.00 WIB dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menjalankannya secara terbuka untuk umum, memungkinkan rekan media dan masyarakat untuk mengikuti persidangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani kasus ini adalah Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Sebelumnya, sudah dipanggil 19 saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), namun hanya satu saksi yang bisa hadir karena yang lain sedang sakit.

Tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan dan pelanggaran pidana terkait kasus ini. Ketiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menghadapi tuduhan sesuai dengan Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan. Selain itu, dua dari tiga terdakwa juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. Seiring perkembangan sidang, masyarakat dan media diharapkan untuk terus mengikuti informasi terbaru terkait kasus ini.

Source link