PortalTribun.xyz adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Polisi Tangkap Manajer Gelapkan Ratusan Juta di Bogor: Kisah Buron

Seorang manajer purchasing berinisial QA (39) ditangkap atas kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan sebesar Rp362,45 juta di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 26 September 2024. QA, bekerja sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, seharusnya membeli 70 unit AC untuk FTL Gym (Jakarta – Bandung) dengan anggaran Rp508 juta. Namun, QA memalsukan tiga invoice pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia, serta mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT. Setelah perusahaan mentransfer uang, QA hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja dan kabur dengan sisanya Rp362,45 juta.

QA melarikan diri setelah menerima dana dan sempat berpindah-pindah tempat tinggal. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Setelah tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menemukan informasi bahwa QA tinggal di Cikupa, Tangerang, mereka menangkapnya di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi. Barang bukti yang diamankan termasuk dokumen seperti Surat pemesanan AC dari CV Lebih Baik Dari Citra ke PT SJ-Indonesia, invoice pembelian AC dari PT SJ-Indonesia (diduga palsu), Surat pernyataan dari PT SJ-Indonesia dengan rekening BCA atas nama AT, serta Mutasi rekening bank. QA dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Seluruh informasi ini didapatkan pada tahun 2025.

Source link