Penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) diharapkan akan dimulai H-7 Lebaran pada tanggal 24 Maret 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dengan mendorong masyarakat untuk memulai mudik lebih awal agar arus mobilitas menjadi lebih merata. FWA merupakan sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan kepada karyawan untuk mengatur waktu dan tempat kerja sesuai kebutuhan tanpa mengorbankan produktivitas. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 (Perpres 21/2023) yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan produktivitas, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Meskipun FWA memberikan fleksibilitas, aturan ini tidak berlaku untuk beberapa kelompok khusus, seperti Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Penerapan FWA diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran serta meningkatkan produktivitas ASN, sehingga menjadi langkah inovatif yang semakin relevan dalam dunia kerja.
Pahami FWA: Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN

Read Also
Recommendation for You

Saat berbuka puasa, gorengan seringkali menjadi pilihan menu favorit yang disajikan di meja makan. Namun,…

Landasan pacu, atau yang dikenal sebagai runway, memiliki peranan yang sangat penting dalam operasional sebuah…

Puasa sambil tetap menjalani aktivitas sehari-hari bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika energi mulai menurun…

Menjalani puasa sambil tetap beraktivitas bisa menjadi tantangan, terutama jika tubuh mulai merasa haus. Rasa…

Setiap hari, tubuh kita terpapar berbagai zat berbahaya dari makanan, udara, hingga produk yang digunakan….