Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih dalam mengejar pelaku penjambretan kamera yang meresahkan, terutama dalam kasus penjambretan kamera milik warga asal Prancis. Kasus ini terjadi saat korban sedang memotret di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap tiga pelaku terkait kasus ini, yaitu UTA (28), AP (29), dan TM (31), serta empat penadah lainnya. Namun, satu pelaku berinisial IM masih dalam pengejaran.
Pelaku IM diketahui mengambil paksa kamera yang tergantung di tubuh korban menggunakan kedua tangannya. Kasus ini kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang penadahan. Setelah berhasil menemukan kamera korban dan menangkap para pelaku, kerjasama dengan Kedutaan Besar Prancis akan dilakukan untuk mengembalikan barang curian tersebut kepada pemiliknya.
Proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan, dan kamera yang bernilai puluhan juta rupiah ini akan menjadi barang bukti penting dalam proses peradilan. Pihak kepolisian juga telah melakukan rekonstruksi kejadian agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Satu hal yang menjadi fokus adalah memastikan agar korban bisa segera mendapatkan kembali barang miliknya sebelum kembali ke negaranya. Kesigapan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan ketenangan bagi korban.