Puasa adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan umat Muslim selama bulan Ramadhan. Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum dengan sengaja atau hubungan suami istri di siang hari. Namun, bagaimana jika seseorang mengalami mimpi basah saat berpuasa? Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa atau dimaafkan dalam ajaran Islam?
Mimpi basah, atau disebut emisi nokturnal dalam istilah medis, adalah keluarnya air mani secara tidak sengaja saat tidur. Menurut para ulama, mimpi basah saat berpuasa tidak membatalkan puasa karena terjadi tanpa disengaja dan di luar kendali individu. Syekh Nawawi menjelaskan dalam kitabnya bahwa puasa dapat batal jika keluarnya air mani disebabkan oleh sentuhan langsung antara kulit dengan benda lain, seperti saat mencium atau menyentuh alat kelamin.
Namun, jika keluarnya air mani terjadi tanpa disengaja atau tanpa sentuhan langsung, puasa tetap sah. Sebagai contoh, mimpi basah di siang hari saat berpuasa tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kendali seseorang. Dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah RA, disebutkan bahwa junub bukan syarat sahnya puasa. Meskipun mimpi basah tidak membatalkan puasa, seseorang disarankan untuk mandi junub sebelum melaksanakan ibadah lainnya seperti shalat.
Jadi, bagi umat Muslim yang mengalami mimpi basah di siang hari saat berpuasa, tidak perlu khawatir karena puasanya tetap sah. Tetapi, tetap penting untuk menjaga kebersihan dan kesucian dengan mandi junub sebelum melanjutkan ibadah lainnya. Berpuasalah dengan tenang dan ikhlas selama bulan Ramadhan.