PortalTribun.xyz adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Hukum Keramas Saat Berpuasa: Penjelasan dan Hukumnya!

Menjaga kebersihan diri, termasuk berkeramas, merupakan hal penting dalam kehidupan sehari-hari. Melestarikan tubuh dengan baik tidak hanya memberikan kesegaran, tetapi juga mendukung kesehatan secara menyeluruh. Dalam berbagai budaya dan ajaran agama, menjaga kebersihan dianggap sebagai bentuk perhatian terhadap diri sendiri.

Namun, ketika menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sering timbul pertanyaan apakah berkeramas dapat membatalkan puasa. Kekhawatiran ini biasanya muncul karena adanya kemungkinan air masuk ke dalam tubuh saat mandi atau berkeramas. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan berpuasa agar ibadah tetap valid tanpa mengabaikan kebersihan pribadi.

Setiap ibadah memiliki aturan yang harus dipatuhi, termasuk syarat wajib, syarat sah, dan hal-hal yang mungkin membatalkannya, termasuk puasa. Beberapa umat Muslim mungkin ragu untuk berkeramas saat berpuasa karena khawatir tindakan tersebut dapat membatalkan ibadah.

Dalam Islam, berkeramas saat berpuasa diperbolehkan asalkan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh, terutama saat mandi biasa. Namun, untuk mandi junub dan mandi sebelum salat Jumat, jika air secara tidak sengaja masuk ke dalam tubuh, puasa tetap dianggap sah karena mendapatkan keringanan (marfu).

Beberapa hadis menunjukkan bahwa berkeramas saat berpuasa tidak dianggap makruh, menegaskan bahwa seseorang yang sedang berpuasa boleh membersihkan dirinya tanpa membatalkan ibadahnya. Pandangan ulama tentang keabsahan hadis tersebut membuktikan bahwa berkeramas pada dasarnya tidak membatalkan puasa, selama tidak ada kesengajaan.

Jika seseorang dengan sengaja memasukkan air ke dalam tubuh, seperti memasukkan air ke telinga yang mencapai bagian dalam, maka puasanya akan batal. Oleh karena itu, disarankan untuk berkeramas saat puasa dengan hati-hati dan tanpa berlebihan agar tetap aman dan yakin dalam menjalankan ibadah.

Dengan demikian, menjaga kebersihan pribadi melalui berkeramas selama berpuasa Ramadhan tetap diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ini akan membantu seseorang merasa segar dan nyaman tanpa mengganggu jalannya ibadah.

Source link