Selama bulan suci Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa yang melibatkan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai luka yang mengeluarkan darah saat berpuasa, apakah hal itu akan membatalkan puasa seseorang atau tidak. Mayoritas ulama sepakat bahwa darah yang keluar akibat luka tidak akan membatalkan puasa, selama darah tersebut tidak masuk ke dalam rongga tubuh yang membatalkan puasa. Misalnya, darah yang keluar akibat tergores atau mimisan tidak memengaruhi keabsahan puasa, asalkan darah tidak tertelan.
Selain itu, tindakan melukai tubuh, kecuali bekam (hijamah), juga tidak akan membatalkan puasa. Walaupun demikian, perlu perhatian khusus jika darah berasal dari area dekat rongga tubuh alami, seperti gusi. Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali menganggap menelan air liur yang bercampur dengan darah dapat membatalkan puasa, sehingga penting untuk menjaga agar darah tersebut tidak tertelan.
Apabila perdarahan berlebihan hingga berdampak pada kesehatan seseorang, puasa boleh dibatalkan demi keselamatan. Namun, puasa yang dibatalkan tetap harus diganti (qadha) di hari lain setelah kondisi membaik. Dengan demikian, dalam menyikapi luka yang mengeluarkan darah saat berpuasa, umat Islam diharapkan dapat tetap tenang, bijak, dan menjaga kesehatan agar ibadah puasa dapat dijalani dengan baik dan aman.