Tiga pria berinisial UTA (28), AP (29), dan TM ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga menjabret warga Prancis, Marion Parent di Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah kejadian, di wilayah Muara Baru dan Penjaringan. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, menjelaskan bahwa pelaku berperan dalam mengawasi lingkungan sekitar, melakukan perampasan, dan membantu melakukan pencurian. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Barang bukti yang disita termasuk telepon seluler, uang tunai, pisau, dan lainnya. Korban, Marion Parent, yang kehilangan kamera saat dijambret di Pelabuhan Sunda Kelapa telah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat. Semua informasi disampaikan oleh Mario Sofia Nasution, Pewarta ANTARA, dengan editing dari Sri Muryono.
Pelaku jambret warga Prancis ditangkap di Sunda Kelapa: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, terus digenjot oleh Kepolisian…

Seorang korban dengan inisial MS (25) mengalami pembacokan oleh pelaku dengan inisial EF (20) karena…

Polisi Sektor Cilincing Polres Metro Jakarta Utara sedang menunggu hasil autopsi jasad bayi yang ditemukan…

Pernyataan dari bapak panglima TNI sendiri sejak awal telah menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku…

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan menetapkan putusan terhadap terdakwa oknum anggota TNI…