Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus gembos ban di Jakarta Utara. Dua pelaku, berinisial AR dan MF, ditangkap di tempat kos di Kabupaten Bogor. Kejadian terjadi saat korban mengambil uang di bank dan ban mobilnya kempes, sehingga korban harus mencari tukang tambal ban. Saat di tukang tambal ban, pelaku mencuri amplop berisi uang korban. Para pelaku telah melakukan aksinya sejak korban keluar dari bank, mengikuti mobil korban, dan menggembosi ban menggunakan pisau dan paku modifikasi. Mereka ditangkap dan dihadapkan pada proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini diungkap oleh Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang terus berupaya memberantas tindak kejahatan di wilayah Jakarta.
Tangkap Pelaku Pencurian dengan Modus Gembos Ban di Jakut

Read Also
Recommendation for You

Penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, terus digenjot oleh Kepolisian…

Seorang korban dengan inisial MS (25) mengalami pembacokan oleh pelaku dengan inisial EF (20) karena…

Polisi Sektor Cilincing Polres Metro Jakarta Utara sedang menunggu hasil autopsi jasad bayi yang ditemukan…

Pernyataan dari bapak panglima TNI sendiri sejak awal telah menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku…

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan menetapkan putusan terhadap terdakwa oknum anggota TNI…