Sebuah kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten melibatkan tiga terdakwa, yaitu dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan nama Sersan Satu Akbar Adli dan Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo. Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kedua terdakwa tersebut mengaku bahwa Akbar yang memerintahkan Bambang untuk menembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, hingga tewas. Keterangan tersebut diungkapkan dalam pemeriksaan oleh Oditur Militer.
Pada persidangan, terungkap bahwa Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak dengan cara yang disebut ‘Tut, tembak, Tut’. Meskipun Bambang tidak memiliki Surat Izin Senjata (SIS), Akbar spontan menyerahkan senjatanya kepada Bambang dalam situasi yang terjadi setelah bentrokan di wilayah Saketi, Pandeglang, Banten. Kejadian itu membuat Oditur heran dengan mudahnya Akbar memberikan senjatanya kepada Bambang dan memberi perintah untuk menembak.
Sidang lanjutan kasus ini menampilkan pemeriksaan saksi dan terdakwa dihadapan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dan anggota lainnya, Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Dengan adanya pembuktian bahwa tiga anggota TNI AL ini didakwa melakukan penadahan dan melanggar pasal pembunuhan berencana, sidang kemudian dilanjutkan untuk mencari kebenaran dari kasus tersebut. Semua hal ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk menyelesaikan kasus penembakan bos rental mobil tersebut.