Selama berpuasa, menjaga kebersihan mulut menjadi hal penting karena bau mulut cenderung lebih kuat tanpa makan dan minum sepanjang hari. Salah satu cara untuk mengatasi hal ini adalah dengan menyikat gigi. Namun, muncul pertanyaan apakah menyikat gigi saat berpuasa dapat membatalkan puasa? Berbagai pandangan berkembang terkait hal ini.
Penting bagi umat Muslim untuk memahami hukum menyikat gigi saat puasa agar mereka dapat menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa rasa khawatir. Menurut beberapa ulama, bersiwak (menyikat gigi) setelah waktu zuhur termasuk dalam perbuatan yang makruh saat berpuasa, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain. Pendapat lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, bahwa kehati-hatian sangat diperlukan saat menyikat gigi untuk mencegah material seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat tertelan yang dapat membatalkan puasa, meskipun tanpa sengaja.
Disarankan untuk menyikat gigi setelah sahur dan setelah berbuka puasa, sekitar 30 menit setelah makan. Hal ini dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut serta mencegah timbulnya plak. Saat berkumur juga sebaiknya tidak dilakukan secara berlebihan karena berkumur berlebihan dapat berisiko membatalkan puasa jika airnya tertelan tanpa sengaja, seperti yang disebutkan dalam kitab Asna al-Mathalib.
Bau mulut orang berpuasa mungkin lebih harum di sisi Allah daripada wangi kasturi, namun kebersihan gigi tetap penting untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan diri sendiri serta orang sekitar. Menyikat gigi saat berpuasa tidak akan membatalkan puasa kecuali jika ada material yang tertelan, namun disarankan untuk tidak menyikat gigi setelah zuhur. Waktu terbaik untuk menyikat gigi adalah sebelum imsak atau setelah berbuka puasa.