Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler secara ilegal. Sindikat yang terdiri dari tujuh orang memanipulasi data KTP dan KK milik orang lain untuk mengaktivasi kartu SIM palsu. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan praktik jual-beli kartu SIM ilegal melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka, termasuk pemimpin sindikat bernama TBM. Mereka menggunakan data pribadi orang lain yang dibeli dari Facebook untuk registrasi kartu perdana dan pembuatan akun Telegram serta WhatsApp. Dalam raid tersebut, polisi menyita barang bukti berupa komputer, kartu SIM, dan puluhan handphone. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. Kasus ini memberikan peringatan tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan bahayanya praktik ilegal dalam aktivasi kartu SIM.
Polisi Ungkap Kasus Manipulasi Data KTP dan KK, Ribuan Korban Terdampak

Read Also
Recommendation for You

Penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, terus digenjot oleh Kepolisian…

Seorang korban dengan inisial MS (25) mengalami pembacokan oleh pelaku dengan inisial EF (20) karena…

Polisi Sektor Cilincing Polres Metro Jakarta Utara sedang menunggu hasil autopsi jasad bayi yang ditemukan…

Pernyataan dari bapak panglima TNI sendiri sejak awal telah menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku…

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan menetapkan putusan terhadap terdakwa oknum anggota TNI…