Jakarta – Polda Metro Jaya tengah memeriksa Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG. Keduanya diperiksa atas dugaan tindak pidana tersebut yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan. Mereka disangkakan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi terkait kasus ini, serta menanyakan keterangan dari lima saksi ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan dalam kasus ini, termasuk dokumen surat, bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan, dan bukti pembayaran untuk cicilan. Tindakan pengancaman dan pemerasan menggunakan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, IM, tengah dalam proses penyidikan.
Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan

Read Also
Recommendation for You

Penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, terus digenjot oleh Kepolisian…

Seorang korban dengan inisial MS (25) mengalami pembacokan oleh pelaku dengan inisial EF (20) karena…

Polisi Sektor Cilincing Polres Metro Jakarta Utara sedang menunggu hasil autopsi jasad bayi yang ditemukan…

Pernyataan dari bapak panglima TNI sendiri sejak awal telah menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku…

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan menetapkan putusan terhadap terdakwa oknum anggota TNI…