Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ atas dugaan penggelapan aset korban kasus “Robot Trading Fahrenheit” dengan terdakwa HS. Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, menjelaskan kasus tersebut bermula pada 23 Desember 2023, saat dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kasus “Robot Trading Fahrenheit” sebesar kurang lebih Rp61,4 miliar. Uang tersebut seharusnya dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum korban yakni BG dan OS. Namun ternyata, kedua kuasa hukum korban tersebut menyusun rencana dan membujuk sang JPU berinisial AZ untuk menggelapkan dana.
Patris menjelaskan bahwa sesuai rencana dari kedua kuasa hukum dan jaksa berinisial AZ, hanya sebagian uang yang dikembalikan. Bagian lain dari uang senilai Rp23,2 miliar dibagikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dengan nilai Rp11,5 miliar dan sisanya untuk kuasa hukum korban. Penyidik Kejati DKI telah memeriksa berbagai pihak dan menetapkan satu orang oknum Jaksa inisial AZ sebagai tersangka. Kuasa hukum korban yang menjadi tersangka berinisial BG menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.
Kejati DKI telah memblokir rekening, menyita aset rumah, dan uang yang dititipkan kepada istri tersangka sebagai tindakan lanjutan dalam kasus ini. Pasal yang disangkakan terhadap Jaksa Inisial A dan kuasa hukum berinisial BG berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Patris juga mengimbau kuasa hukum korban yang belum memenuhi panggilan untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum. Saat ini, tersangka BG sedang dilakukan pemeriksaan dan tersangka Jaksa AZ ditahan selama 20 hari ke depan.
Skandal Mantan JPU Kejari Jakbar: Gelapkan Aset Korban Robot Trading Fahrenheit
