Muhamad Haniv, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka pada tanggal 25 Februari 2025. Haniv diduga menerima gratifikasi senilai Rp804 juta terkait penyelenggaraan fashion show anaknya, Feby Paramita. Jumlah total gratifikasi yang terkait dengan Haniv mencapai Rp21,5 miliar, yang berasal dari dana sponsorship acara tersebut, transaksi valuta asing, dan simpanan deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa Haniv diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan mendukung usaha anaknya. Perkara ini menjadi perbincangan di masyarakat, mengundang pertanyaan tentang kekayaan Haniv. Laporan kekayaan terakhir yang disampaikan oleh Haniv pada 10 Februari 2022 untuk periode 2021 mencatat total asetnya sebesar Rp19,98 miliar.
Rincian kekayaan Muhammad Haniv berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan kepemilikan tanah dan bangunan di berbagai daerah, seperti Bekasi, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Selain itu, ia juga memiliki beberapa kendaraan mewah dari merek ternama seperti Toyota, BMW, dan Mercedes-Benz. Aset bergerak lainnya serta dana tunai dan aset likuidnya mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.
Dengan menambahkan total aset yang dilaporkan, harta kekayaan Muhammad Haniv pada 2021 mencapai Rp19.989.523.000 tanpa utang. Kasus ini memunculkan perbincangan luas di masyarakat terkait keterlibatan Haniv dalam kasus dugaan gratifikasi.