Seorang kuasa hukum berinisial OS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset korban Robot Trading Fahrenheit bersama dengan terdakwa HS. Hal ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan. Sebelumnya, OS diperiksa sebagai saksi tetapi setelah diperiksa lebih lanjut, Kejati DKI Jakarta menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis malam. Penyidik menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan cukup alat bukti untuk menetapkan OS sebagai tersangka. Kasus ini juga melibatkan mantan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berinisial AZ, yang juga ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Kasus ini bermula saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus “Robot Trading Fahrenheit” yang seharusnya dikembalikan sepenuhnya kepada korban, namun kuasa hukum korban, termasuk BG, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, bersama-sama dengan AZ, diduga melakukan penggelapan dana. Saat ini, AZ ditahan selama 20 hari ke depan, sementara kuasa hukum BG sedang menjalani pemeriksaan. Pasal yang disangkakan kepada keduanya berkaitan dengan perubahan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kabar ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya. Semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan adil dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan.
Kuasa Hukum Tersangka Penggelapan Aset dalam Kasus Robot Trading Fahrenheit

Read Also
Recommendation for You

Penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, terus digenjot oleh Kepolisian…

Seorang korban dengan inisial MS (25) mengalami pembacokan oleh pelaku dengan inisial EF (20) karena…

Polisi Sektor Cilincing Polres Metro Jakarta Utara sedang menunggu hasil autopsi jasad bayi yang ditemukan…

Pernyataan dari bapak panglima TNI sendiri sejak awal telah menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku…

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan menetapkan putusan terhadap terdakwa oknum anggota TNI…