Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa pelaku berinisial ZA (35) datang ke rumah korban setelah mengecor jasad pria pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu. Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa pelaku datang ke rumah korban dengan dalih memperbaiki tower pada Rabu. Pelaku kemudian melancarkan aksi pembunuhan dan mengecor jasad korban di saluran air belakang ruko di kawasan Pulogadung. Setelah itu, pelaku pulang ke rumah orang tua di Jawa Tengah sebelum kembali ke Jakarta dan menginap di rumah teman di Kota Tua, Jakarta Barat.
Pada hari yang sama, pelaku juga kembali ke tempat kejadian perkara untuk membersihkan bangunan. Pada hari berikutnya, pelaku pergi ke rumah korban di Cipete, Jakarta Selatan dengan alasan membuka pintu untuk teknisi tower. Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban saat keduanya bertengkar mengenai kehilangan bahan bangunan dan belum dibayarnya gaji pelaku oleh korban.
Pelaku ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah antara 7 sampai 15 tahun penjara. Polisi berhasil mengamankan pelaku pada pukul 14.30 WIB setelah pelaku tidur di rumah korban. Nicolas menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.