Mewarnai rambut untuk menyamarkan uban dalam pandangan Islam diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Pewarna yang digunakan harus bebas dari bahan najis dan tidak menyerupai kebiasaan yang dilarang dalam syariat. Disarankan untuk tidak menggunakan warna hitam murni, sesuai dengan larangan penggunaan warna hitam dalam hadis Nabi SAW. Mewarnai rambut telah menjadi tren yang populer saat ini, namun penting bagi umat Islam untuk memahami aturan terkait sebelum melakukannya. Hukum mewarnai rambut dalam Islam dikategorikan sebagai mubah, boleh dilakukan namun tidak bernilai pahala. Mewarnai rambut dinilai dapat membedakan umat Muslim dengan umat lain, seperti yang disampaikan dalam hadis oleh Rasulullah SAW. Menurut Imam An-Nawawi, mewarnai rambut dengan warna hitam dilarang dalam mazhab Syafi’i, namun ada pendapat lain yang menyatakan hukumnya makruh tanzih. Kesimpulannya, mewarnai rambut diperbolehkan dalam Islam selama tidak menggunakan warna hitam atau warna asli rambut.
Hukum Menyamarkan Uban dalam Islam: Penemuan dan Wawasan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Kasur merupakan tempat yang seharusnya memberikan kenyamanan saat beristirahat, namun dapat menjadi sarang kutu busuk…

Penyakit Alzheimer semakin meningkat perhatiannya di dunia medis karena jumlah penderitanya yang terus bertambah. Menurut…

Osteoporosis adalah kondisi yang terjadi karena kerusakan jaringan tulang yang dapat mengakibatkan penurunan massa tulang…

Tidur seharusnya menjadi momen yang paling nyaman setelah seharian beraktivitas. Namun, pernahkah Anda merasa gatal,…

Gerhana Matahari Sebagian pada 21 September 2025 akan menjadi fenomena astronomi yang menarik, meskipun tidak…