Pada Minggu dinihari, Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa dua geng pemuda telah berjanji di media sosial sebelum terlibat dalam aksi tawuran yang menyebabkan satu korban tewas dan tiga orang lainnya luka-luka di Penjaringan. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengungkapkan bahwa kedua geng ini memiliki akun Instagram dan telah merencanakan pertemuan untuk melakukan aksi tawuran. Geng pemuda dari Muara Baru dikenal dengan akun Instagram Cilebut Gank, sedangkan geng pemuda Luar Batang dikenal dengan nama Utara 13.
Aksi tawuran dimulai setelah akun Instagram ‘Cilebut Gank’ menghubungi akun ‘Utara13’ pada Jumat malam untuk mengajak tawuran. Pada hari berikutnya, kelompok ‘Cilebut Gank’ juga mencoba menghubungi kelompok Luar Baratang lainnya untuk ajakan tawuran namun tidak mendapat respons. Pada pukul 04.15 WIB, Kapospol Muara Baru menerima laporan tentang adanya tawuran di depan kantor RW 17 Muara Baru. Petugas segera merespons dan berhasil membubarkan aksi tawuran tersebut.
Akibat aksi tawuran tersebut, satu orang tewas dan tiga lainnya luka-luka. Polisi bersama dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan telah menangkap 23 orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Dari 23 orang tersebut, sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku tawuran yang menyebabkan korban tewas dan luka-luka.
Geng Janjian Media Sosial: Mencegah Tawuran di Penjaringan
