Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 37 remaja yang hendak terlibat tawuran di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan. Dari jumlah tersebut, dua remaja telah ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas dan membawa senjata tajam. Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki R. Respati menyatakan bahwa 35 remaja lainnya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan.
Sementara itu, CA (21) dan MAS (19) merupakan dua remaja yang ditahan karena membawa celurit yang diduga akan digunakan dalam tawuran. Mereka berusaha menyerang petugas sehingga harus diamankan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Respati menyatakan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan orang tua dari para remaja yang diamankan untuk memberikan edukasi tentang bahaya tawuran. Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi tawuran ke pihak kepolisian dan menjaga lingkungan. Dia menegaskan bahwa tawuran tidak memberikan manfaat, hanya membawa kerugian baik bagi yang terlibat maupun bagi orang sekitarnya. Anak-anak perlu diawasi dengan baik agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan semacam ini.