Polisi Tangkap 20 Pelaku Penipu Online di Apartemen: Penemuan Terbaru

Polisi dari Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil menangkap 20 pelaku penipuan online yang beroperasi di apartemen dengan menggunakan aplikasi kencan. Menurut Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, awalnya anggota polisi melakukan patroli siber di berbagai aplikasi kencan. Mereka curiga saat ada penawaran investasi melalui aplikasi kencan dan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Setelah melakukan penelusuran, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Mereka langsung menggerebek lokasi tersebut dan menangkap 20 orang sebagai tersangka kasus penipuan online melalui aplikasi kencan. Dari 20 pelaku, tiga di antaranya merupakan pimpinan dan 17 lainnya adalah operator.

Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Jo. pasal 45A ayat 1 dan/atau pasal 35 Jo. pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Kasus ini diungkap pada Rabu sekitar jam 04.30 WIB dan saat ini sedang ditangani secara hukum.