Kapolres Jaksel dan Pertanyaan Aneh tentang Penanganan AKBP Bintoro

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, menganggap aneh lamanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan yang ditangani oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro. Dia menilai penanganan perkara tersebut sangat lama meskipun sudah sering kali diingatkan saat analisa dan evaluasi (anev) dilakukan. Ade juga mengaku tidak mengetahui dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro terkait kasus pembunuhan yang melibatkan Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto.

Penanganan kasus yang tergolong lama tersebut baru terasa lebih cepat setelah Bintoro dimutasi ke Polda Metro Jaya dan digantikan oleh AKBP Gogo Galesung. Kasus pembunuhan akhirnya sudah rampung atau mencapai tahap P21 dan bukti-bukti kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jaksel. Sekarang, Bintoro menjabat sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan sementara terhadap Bintoro terkait kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Bintoro sendiri membantah tudingan pemerasan sebesar Rp20 miliar yang dituduhkan kepadanya. Kasus ini sudah teregistrasi di Polres Metro Jaksel dan Bintoro juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jaksel.

Dengan perkembangan ini, Kombes Ade Rahmat Idnal menyatakan bahwa penanganan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro terasa kurang efisien. Setelah pergantian petugas ke Gogo Galesung, penanganan kasus menjadi lebih cepat. Selain itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya juga telah melakukan tindakan pengamanan terhadap Bintoro untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.