Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan keanehan terkait lamanya penanganan kasus dugaan pembunuhan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro. Ade merasa heran dengan penanganan yang sangat lama dan sudah sering memberikan peringatan saat analisis dan evaluasi. Dia juga tidak mengetahui dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro dalam kasus tersebut.
Menurut Ade, setelah Bintoro dimutasi ke Polda Metro Jaya dan digantikan oleh AKBP Gogo Galesung, penanganan kasus menjadi lebih cepat. Kasus pembunuhan ini telah mencapai tahap P21 dan bukti-bukti kasusnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jaksel. Sementara Bintoro kini menjabat sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap Bintoro terkait kasus pembunuhan. Bintoro membantah tuduhan pemerasan sebesar Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan – Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Kasus pemerasan ini melibatkan transfer sejumlah uang dan Bintoro menganggap semua tuduhan tersebut sebagai fitnah. Saat ini, Bintoro harus menghadapi tuntutan perdata di Pengadilan Negeri Jaksel terkait kasus tersebut.