Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membantah tudingan pemerasan sebesar Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Mantan Kasatreskrim tersebut menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut adalah fitnah belaka. Peristiwa ini bermula dari laporan terhadap AN alias Bastian atas kasus kejahatan seksual yang menyebabkan kematian korban di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan. Mantan Kasatreskrim juga sedang diproses oleh Propam Polda Metro Jaya namun bersikeras bahwa tuduhan menerima uang sebesar Rp20 miliar adalah tidak benar. Selain itu, ia juga tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan penerimaan uang tunai dan transfer ke rekening pribadinya. Mantan Kasatreskrim tersebut juga membuka diri untuk dicek percakapan handphone dan data rekening bank pribadinya.
Pemerasan Rp20 miliar oleh Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel: Fakta & Mitos

Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangguhan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan sepenuhnya merupakan…

Kepolisian Jakarta Selatan mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte Transjakarta Rasuna Said….

Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) yang…

Seorang korban yang dikenal dengan inisial MY (19) ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar indekos…

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan patroli keliling untuk menjaga keamanan wilayah…