Kabar mengenai kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang disabilitas, I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal Agus Buntung, kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), jaksa penuntut umum menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara. Agus didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain hukuman penjara, Agus juga menghadapi denda sebesar Rp300 juta. Kasus ini bermula ketika Agus melakukan pelecehan seksual terhadap belasan perempuan yang menjadi korban. Salah satu korban, berinisial M (23), mengalami pelecehan seksual oleh Agus di sebuah hotel di Kota Mataram. Agus menggunakan modus manipulatif untuk merayu korban, membawa korban ke hotel menggunakan motor miliknya, dan memaksa korban membayar kamar di hotel. Setelah menjalani pemeriksaan intensif dari pihak kepolisian, Agus resmi ditahan di Rutan Lapas Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan. Saat ditahan, Agus mengungkapkan ketidakpuasannya terkait fasilitas untuk penyandang disabilitas dan mengalami ancaman serta bullying. Kasus ini menyadarkan semua pihak bahwa tindakan pelecehan seksual adalah kejahatan serius yang harus ditindaklanjuti secara adil. Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih peduli terhadap isu-isu kekerasan seksual.
“Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara: Warganet Heboh!”

Read Also
Recommendation for You

Sebuah video viral di media sosial menunjukkan pengendara motor roda tiga menabrak mobil di depannya,…

Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan, menarik perhatian publik saat menjalani ibadah umrah di Tanah…

Pada Rabu, 12 Februari 2025, sebuah video yang memperlihatkan antrean panjang masyarakat yang berziarah di…

Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya dalam memperbaiki sistem birokrasi di Indonesia. Dalam pidatonya saat…

Artikel tentang konflik antara keluarga Madura dan komunitas Papua di Yogyakarta tengah menjadi sorotan publik….