Polemik seputar pengalihan uang donasi senilai Rp1,3 miliar yang semula ditujukan untuk Agus Salim, korban penyiraman air keras, namun dialihkan ke korban bencana alam di Lewotobi, NTT, masih menjadi sorotan. Hotman Paris, seorang pengacara terkenal, angkat bicara untuk membela Agus Salim yang merasa kecewa dengan keputusan penggalang dana yang dianggap sepihak. Agus Salim mengungkapkan perjanjian awal bahwa donasi tersebut ditujukan untuk biaya pengobatannya, sehingga keputusan untuk mengalihkan dana tersebut menimbulkan kekecewaan yang mendalam.
Hotman Paris, sebagai pengacara bersikap tegas bahwa uang donasi yang telah diserahkan kepada penerima menjadi hak penuh dari penerima tersebut. Namun, ia juga menyoroti tanggung jawab moral Agus Salim untuk menggunakan dana tersebut sesuai dengan tujuan awalnya. Marlina, kuasa hukum Agus Salim, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima dana tersebut dan akan menuntut pengembalian dana sesuai dengan peruntukannya jika hukum menyatakan bahwa dana tersebut adalah hak Agus Salim.
Praktisi hukum lainnya, Togar Situmorang, menilai bahwa pengalihan dana tanpa persetujuan penerima adalah langkah yang patut dipertanyakan secara hukum. Ia menegaskan bahwa dana donasi yang diperuntukkan untuk mengobati mata Agus Salim tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan penerima. Togar juga menekankan pentingnya audit dalam penggunaan dana donasi, terutama jika jumlahnya melebihi batas yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Kisruh terkait pengalihan dana donasi ini terus menjadi sorotan, dengan pandangan yang beragam dari berbagai pihak. Semua ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi, persetujuan, dan penggunaan dana donasi sesuai dengan tujuan awalnya untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan tanpa adanya kontroversi atau kekhawatiran.