Portal Berita Pilihan Prabowo Subianto, Update Setiap Jam
Berita  

Polisi Menjatuhkan Hukuman Penjara pada Guru Honorer karena Anaknya Dihukum, Ternyata…

Polisi Menjatuhkan Hukuman Penjara pada Guru Honorer karena Anaknya Dihukum, Ternyata…

Rabu, 23 Oktober 2024 – 01:44 WIB

Konawe Selatan, VIVA – Supriyani, seorang guru honorer yang mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, ditangkap polisi karena menghukum salah satu siswanya.

Baca Juga :

Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta

Supriyani ditangkap karena menghukum siswa berinisial D (6 tahun) yang merupakan anak dari seorang polisi bernama Aipda Wibowo Hasyim yang bertugas di Polsek Baito.

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari Supriyani. Dalam pengakuannya, Supriyani diminta untuk memenuhi dua permintaan dari orangtua murid agar laporan polisi dicabut.

Baca Juga :

Kapolri Sudah Siapkan Nama Pengganti Agus Andrianto jadi Wakapolri, Siapa?

Guru Supriyani saat menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus penganiayaan

Guru Supriyani saat menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus penganiayaan

Permintaan pertama, Supriyani dipaksa membayar Rp 50 juta, kemudian kedua Supriyani diminta mengundurkan diri sebagai guru.

Baca Juga :

Guru Honorer Dipenjara Gegara Hukum Anak Polisi, Reza Indragiri: Sejahat Apa Dia?

Halim menduga bahwa kasus ini menjurus ke arah kriminalisasi terhadap Supriyani. Hal ini karena melihat kondisi Supriyani yang sangat memprihatinkan jika sampai diminta membayar uang damai sebesar Rp 50 juta. Terlebih lagi, kondisi ekonomi Supriyani dan keluarganya tergolong kurang. Menurutnya, permasalahan ini hanya dugaan melakukan penganiayaan.

“Jadi ada unsur kriminalisasi kelihatannya. Karena kasihan juga, dia (Supriyani) hanya honorer, suaminya jualan biasa, kalau dimintai Rp50 juta saya tidak habis pikir. Saya tidak fitnah, ada kepala desa, ada yang bersangkutan, dia dimintai Rp50 juta,” ujar Halim Selasa, 22 Oktober 2024.

Merespons hal tersebut, Aipda Wibowo Hasyim membantahnya. Dia menegaskan tidak pernah meminta uang Rp50 juta kepada Supriyani.

Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa

Foto :

  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

“Kalau soal uang sebesar yang disebutkan (Rp50 juta), tidak pernah kami meminta. Sekali lagi saya sampaikan, tidak pernah,” ujar Wibowo dilihat melalui akun X (Twitter) @MasBRO_back Selasa, 22 Oktober 2024.

“Upaya mediasi yang dilakukan pertama kali, tersangka ini datang bersama kepala sekolah, dia mengakui perbuatannya. Saat itu kami sampaikan beri kami waktu untuk berpikir,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya

Merespons hal tersebut, Aipda Wibowo Hasyim membantahnya. Dia menegaskan tidak pernah meminta uang Rp50 juta kepada Supriyani.

Halaman Selanjutnya