Selasa, 15 Oktober 2024 – 09:58 WIB
Bogor, VIVA – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, telah menetapkan seorang pria berinisial R (64) sebagai tersangka setelah ia membacok S (46), yang tertangkap basah mencoba mencuri talas di kebun miliknya di Kelurahan Sindangbarang, Minggu dini hari 13 Oktober 2024.
Baca Juga :
Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengkonfirmasi pada Senin bahwa R, pemilik kebun tersebut, dikenai Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, unsur-unsur tindak pidana tersebut terpenuhi, sehingga R ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Aji seperti dilansir dari Antara, Selasa 15 Oktober 2024. R saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Baca Juga :
PN Jakpus Segera Proses Peninjauan Kembali yang Diajukan Jessica Wongso
Korban S, yang bukan penduduk Kota Bogor, dinyatakan meninggal karena kehabisan darah. Menurut Aji, R menyerang S dengan senjata tajam ketika korban berusaha melarikan diri setelah tertangkap mencuri. Beberapa bagian tubuh korban mengalami luka parah yang menyebabkan kematiannya, sesuai hasil pemeriksaan dari RSUD.
Aji juga menambahkan bahwa sampai sekarang pihak kepolisian belum menemukan bukti kuat yang mendukung pernyataan bahwa korban sering mencuri talas di kebun milik R. “Belum ada bukti tambahan yang menguatkan klaim tersebut,” ungkap Aji.
Baca Juga :
Pasutri jadi Pelaku Pembunuhan, Berawal dari Cemburu Hingga Rencanakan Aksi Menghabisi Korban
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini, di mana R dilaporkan membunuh S yang diduga hendak mencuri talas dari kebunnya. Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB ketika R sedang memantau kebunnya. Setelah mendengar suara batang talas yang dipotong, R mengejar S dan, saat korban berbalik arah, R menyerangnya dengan golok panjang hingga korban tewas di tempat.
Israel Disebut Selipkan Rencana Pindahkan Paksa Warga dengan Menyerbu Gaza Utara
Kantor Media Gaza menyatakan tentara Israel memperhebat aksi genosida di Jalur Gaza utara, termasuk menyerbu kamp pengungsi Jabalia, dengan melancarkan pembantaian.
VIVA.co.id
14 Oktober 2024