Jumat, 11 Oktober 2024 – 10:43 WIB
Jakarta, VIVA – Alfiansyah Komeng resmi menjadi anggota Komite II DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD Rabu, 9 Oktober 2024. Komeng mengaku bingung mengapa dirinya dipilih sebagai anggota Komite II, padahal ia tidak menguasai tugas yang akan dilakukan di sana.
Baca Juga :
Pimpinan DPD Ngaku ‘Merinding’ Usai Bertemu Prabowo di Kemenhan
Senator yang juga seorang komedian ini menyatakan, sebenarnya ia sangat ingin bertugas di Komite III DPD RI yang mengurusi bidang seni budaya.
“Ini daerah pemilihanku di Jawa Barat, mayoritas penduduknya adalah ibu-ibu. Kita tahu sendiri, mulut ibu-ibu itu sangat sakti di dunia. Jadi sebenarnya saya ingin masuk ke Komite seni budaya, tapi saya terkecoh. Jadi saya masuk ke Komite II yang tidak saya pahami, tadi mengenai pertanian,” ujar Komeng seperti yang terlihat dalam YouTube resmi DPD RI, Jumat 11 Oktober 2024.
Baca Juga :
Ini Susunan Lengkap Pimpinan MPR, DPR dan DPD RI Periode 2024-2029
“Nah tadi Pimpinan menyuruh saya untuk belajar dengan cepat. Pimpinan bisa mengarahkan saya, saya harus belajar ke arah mana? Nah begitu. Terima kasih, Pimpinan,” tutup Komeng.
Baca Juga :
Abcandra Anak Menkumham Jadi Wakil Ketua MPR Termuda dalam Sejarah
Pimpinan sidang yang juga Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menjawab, pembagian tugas telah diserahkan kepada senator di masing-masing daerah pemilihan dan diambil berdasarkan kesepakatan.
Sultan menegaskan, penugasan Komeng di Komite II sudah disetujui alias sudah disahkan.
Dalam laman resmi DPD RI tertulis, Berdasarkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pasal 83 Komite II DPD RI memiliki tugas dalam pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terkait:
- pengelolaan sumber daya alam
- Pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.
Selain itu, Komite II juga memiliki tugas memberikan masukan dalam penyusunan pertimbangan atas rancangan undang-undang APBN sebagai bagian dari fungsi anggaran.
Berdasarkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pasal 84, Komite II DPD RI melaksanakan tugasnya dalam bidang-bidang berikut:
- pertanian dan perkebunan;
- perhubungan;
- kelautan dan perikanan;
- energi sumber daya mineral;
- kehutanan dan lingkungan hidup;
- ekonomi kerakyatan;
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dengan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
- perindustrian dan perdagangan;
- pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- ketahanan pangan; dan
- meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Halaman Selanjutnya
Dalam laman resmi DPD RI tertulis, Berdasarkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pasal 83 Komite II DPD RI memiliki tugas dalam pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terkait: